Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk

Surat Keterangan Pindah Datang merupakan dokumen yang diperlukan oleh penduduk yang berpindah domisili dari satu wilayah ke wilayah lain. Surat ini menjadi syarat utama untuk melakukan pendaftaran atau pengurusan dokumen kependudukan di wilayah tujuan.

Jenis Layanan

  • Surat Keterangan Pindah Datang Antar Provinsi: Untuk penduduk yang berpindah antar provinsi
  • Surat Keterangan Pindah Datang Antar Kabupaten/Kota: Untuk penduduk yang berpindah antar kabupaten/kota dalam satu provinsi
  • Surat Keterangan Pindah Datang Antar Kecamatan: Untuk penduduk yang berpindah antar kecamatan dalam satu kabupaten

Syarat Pengurusan

  • KTP pemohon asli dan fotokopi
  • KK asli dan fotokopi
  • Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
  • Surat pengantar dari RT/RW di daerah tujuan
  • Akta Nikah/Cerai (jika perlu)
  • Akta Kelahiran anak (jika ada)

Prosedur

  1. Pemohon mengurus Surat Keterangan Pindah di daerah asal
  2. Mendaftarkan diri di Kantor Disdukcapil daerah tujuan
  3. Menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap
  4. Petugas memproses data dan menerbitkan KK baru dengan alamat daerah tujuan

Biaya

Pengurusan Surat Keterangan Pindah Datang GRATIS (tidak dipungut biaya).

Jangka Waktu Pelayanan

1-3 hari kerja setelah berkas lengkap diterima.