Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan resmi dari Kepala Kecamatan Kebumen yang memuat komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat. Maklumat ini merupakan bagian dari sistem akuntabilitas kinerja penyelenggaraan pemerintah.

Maklumat Pelayanan

"Dengan ini kami, pejabat dan pegawai Kecamatan Kebumen, menyatakan komitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan prinsip:

  1. Jujur: Memberikan informasi yang benar dan transparan
  2. Tegas: Melaksanakan tugas dengan tegas sesuai ketentuan
  3. Amanah: Mengemban amanah masyarakat dengan penuh tanggung jawab
  4. Cepat: Memberikan pelayanan dengan cepat dan tepat waktu
  5. Tepat: Memberikan pelayanan yang sesuai dengan ketentuan
  6. Akuntabel: Bertanggung jawab atas setiap keputusan yang diambil

Komitmen Kami

  • Tidak memungut biaya di luar ketentuan yang berlaku
  • Menyelesaikan pelayanan sesuai jangka waktu yang ditetapkan
  • Memberikan pelayanan dengan sikap ramah dan profesional
  • Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  • Meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan

Sanksi

Apabila terdapat pejabat/pegawai yang melanggar maklumat pelayanan, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengawasan

Pengawasan terhadap pelaksanaan maklumat pelayanan dilakukan oleh:

  • Inspektorat Kabupaten Kebumen
  • Tim Pengawas Internal
  • Masyarakat melalui mekanisme pengaduan

KARYANTO, SH, M.M.
Camat Kebumen