Pelayanan Umum dan Legalisasi

Kecamatan Kebumen melayani berbagai pelayanan umum dan legalisasi dokumen yang diperlukan oleh masyarakat. Pelayanan ini meliputi legalisasi dokumen, surat keterangan, dan berbagai administrasi umum lainnya.

Jenis Pelayanan

  • Legalisasi Dokumen: Legalisasi fotokopi dokumen asli seperti ijazah, sertifikat, surat tanah, dan dokumen penting lainnya
  • Surat Keterangan Domisili: Surat keterangan yang menyatakan alamat tempat tinggal seseorang
  • Surat Keterangan Tidak Mampu: Surat keterangan bagi warga yang kurang mampu
  • Surat Keterangan Berkelakuan Baik: Surat keterangan tentang perilaku seseorang
  • Surat Keterangan Usaha: Surat keterangan bagi pelaku usaha kecil
  • Legalisasi Tanda Tangan: Legalisasi tanda tangan pada dokumen tertentu

Syarat Umum

  • KTP asli dan fotokopi
  • KK asli dan fotokopi
  • Dokumen yang akan dilegalisasi
  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Pas foto ukuran 3x4 (jika diperlukan)

Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan Kebumen
  2. Mengisi formulir permohonan pelayanan
  3. Menyerahkan berkas persyaratan
  4. Petugas memproses dan menerbitkan dokumen
  5. Pemohon menerima dokumen yang sudah dilegalisasi/diterbitkan

Biaya

Seluruh pelayanan GRATIS (tidak dipungut biaya).

Jam Pelayanan

Senin - Jumat, pukul 07.30 - 16.00 WIB