Identitas Kependudukan Digital (KTP Digital)
Identitas Kependudukan Digital (KTP Digital) merupakan pengembangan dari KTP Elektronik (KTP-el) yang menggunakan teknologi digital untuk menyimpan data identitas penduduk. KTP Digital dapat diakses melalui aplikasi di perangkat smartphone dan menjadi pelengkap dari KTP-el fisik.
Keunggulan KTP Digital
- Mudah dibawa karena tersimpan di smartphone
- Data identitas lebih aman dengan enkripsi tingkat tinggi
- Dapat digunakan sebagai pengganti KTP-el fisik dalam kondisi tertentu
- Memudahkan akses layanan publik berbasis digital
- Update data secara real-time
Syarat Pembuatan KTP Digital
- KTP-el asli yang masih berlaku
- Smartphone dengan sistem operasi Android atau iOS
- Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang ter-install
- Aktifkan akun menggunakan data kependudukan yang valid
Prosedur Aktivasi
- Download aplikasi IKD dari Google Play Store atau App Store
- Buka aplikasi dan pilih menu "Aktivasi KTP Digital"
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pendukung
- Verifikasi wajah menggunakan kamera smartphone
- Akun berhasil diaktifkan dan KTP Digital dapat digunakan
Penggunaan KTP Digital
- Perjalanan udara dan kereta api
- Pembukaan rekening bank
- Pengurusan dokumen kependudukan
- Akses layanan publik lainnya
Ketentuan
- KTP Digital hanya dapat digunakan oleh pemegang KTP-el yang masih berlaku
- Apabila KTP-el fisik berakhir masa berlakunya, KTP Digital juga tidak dapat digunakan
- KTP Digital merupakan pelengkap, bukan pengganti KTP-el fisik
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Kantor Kecamatan Kebumen atau Kantor Disdukcapil Kabupaten Kebumen.
