Layanan Dispensasi Nikah dan NCTR
Kecamatan Kebumen melayani pengurusan dispensasi nikah dan Nikah di Luar Kantor Urusan Agama (NCTR) bagi masyarakat yang memerlukan. Layanan ini merupakan bagian dari pelayanan keagamaan yang difasilitasi oleh pemerintah kecamatan.
Dispensasi Nikah
Dispensasi Nikah adalah izin dari Pengadilan Agama untuk melangsungkan pernikahan di bawah usia yang ditentukan oleh undang-undang.
Syarat Dispensasi Nikah
- Surat pengantar dari Kantor Urusan Agama (KUA)
- Surat pengantar dari Kelurahan/Desa
- KTP calon mempelai dan wali asli dan fotokopi
- KK calon mempelai asli dan fotokopi
- Akta Kelahiran calon mempelai
- Foto calon mempelai ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar
- Surat keterangan orang tua/wali
- Surat pernyataan bersedia menikah dari kedua mempelai
Nikah di Luar Kantor Urusan Agama (NCTR)
NCTR adalah pernikahan yang dilaksanakan di luar kantor KUA dengan izin dari Kepala KUA.
Syarat NCTR
- Surat pengantar dari Kelurahan/Desa
- KTP calon mempelai dan wali asli dan fotokopi
- KK calon mempelai asli dan fotokopi
- Surat Izin Melaksanakan Pernikahan dari Kepala KUA
- Foto calon mempelai ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar
- Surat keterangan-domisili mempelai
Prosedur
- Pemohon mengurus berkas di Kelurahan/Desa
- Berkas diverifikasi oleh Kecamatan
- Berkas dikirim ke KUA untuk diteruskan ke Pengadilan Agama (dispensasi) atau KUA (NCTR)
- Pernikahan dilaksanakan setelah izin diterbitkan
Biaya
Pengurusan surat pengantar GRATIS. Biaya administrasi lainnya mengikuti ketentuan KUA dan Pengadilan Agama.
